Patuh adalah sebutan bagi orang yang memiliki tanah lungguh
dan memiliki tanggung jawab yang besar atas tanah lungguhnya. Meskipun dalam
peraturan telah diberikan pembatasan
kekuasaan, akan tetapi dalam beberapa hal patuh memiliki otoritas antara lain patuh memiliki kekuatan soal
penentuan pajak dan pengangkatan seorang bekel.
0 Comments